Kabar baik bagi investor global! Pemerintah Arab Saudi kini membuka peluang bagi investor asing bisnis properti di wilayahnya. Namun, investasi hanya diizinkan jika berada di luar kota suci Mekah dan Madinah.
Melalui kebijakan baru, Kementerian Investasi Arab Saudi memperbolehkan investor asing memiliki dan menjual properti. Tujuannya adalah mendukung aktivitas investasi produktif, bukan untuk spekulasi.
Kementerian menegaskan bahwa properti yang dibeli tidak boleh digunakan untuk perdagangan spekulatif. Contohnya seperti jual beli saham, komoditas, atau properti hanya demi keuntungan cepat dari fluktuasi harga.
Investasi harus memiliki tujuan yang jelas. Misalnya digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, kantor pusat industri, fasilitas karyawan, atau gudang perusahaan.
Investor asing wajib mengajukan izin resmi kepada Kementerian Investasi. Proses ini dilakukan secara daring melalui portal elektronik kementerian.
Menariknya, layanan ini bebas biaya. Persetujuan izin akan diberikan maksimal dalam waktu lima hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan.
Syarat Dokumen dan Nilai Investasi Minimum
Investor harus menyiapkan dokumen pendukung. Beberapa di antaranya:
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB),
- Surat persetujuan dari pemerintah kota,
- Surat pernyataan penggunaan tanah dari pejabat berwenang,
- Salinan akta tanah yang akan dibeli.
Bagi pengembang properti, ada tambahan syarat. Mereka harus menyertakan laporan biaya proyek dari kantor teknik yang diakui oleh Dewan Insinyur Saudi. Selain itu, dokumen legal properti juga perlu diserahkan.
Nilai proyek minimal ditetapkan sebesar 30 juta Saudi Riyal. Jumlah ini setara Rp132,7 miliar (dengan kurs Rp4.425). Properti harus berada di luar wilayah Mekah dan Madinah, serta dimanfaatkan dalam waktu lima tahun sejak izin diperoleh.
Kebijakan ini menunjukkan langkah progresif dari Arab Saudi. Tujuannya adalah menarik modal asing ke sektor real estat sambil tetap menjaga kesucian dua kota utama.
Baca artikel seru lainnya di sini!
Sumber : detik.com