Nemes Corp

OJK Dukung Perbankan Ekspansi Bisnis Emas dengan Pembentukan Bank Bulion

OJK Dukung Perbankan Ekspansi Bisnis Emas dengan Pembentukan Bank Bulion

usaha bullion perbankan
Sumber Foto : Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dukungannya terhadap rencana perbankan untuk memperluas bisnisnya ke sektor emas atau bulion. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah ini sesuai dengan inisiatif pembentukan bank emas di Indonesia. “Kami menyambut baik jika bank mengajukan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, selama memenuhi syarat yang ada,” ujar Dian dalam pernyataannya pada Rabu (26/3/2025).

Regulasi Baru untuk Pengembangan Usaha Bulion di Indonesia

Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sektor keuangan, OJK telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan adanya regulasi ini, lembaga jasa keuangan (LJK) yang berfokus pada pembiayaan, serta memenuhi persyaratan tertentu, kini diperbolehkan untuk bergerak di sektor bisnis emas.

Persyaratan Modal dan Jenis Kegiatan Usaha Bulion

Terkait dengan persyaratan modal, OJK menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjalankan bisnis bulion. Bank umum dan unit usaha syariah (UUS) bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. Sementara itu, lembaga keuangan lainnya di luar kategori tersebut juga harus memiliki ekuitas minimal yang sama, yakni Rp 14 triliun. Akan tetapi, untuk LJK yang hanya mengelola penitipan emas, ketentuan modal tetap berlaku namun dengan persyaratan yang disesuaikan.

Kegiatan Usaha yang Dapat Dilakukan dalam Bisnis Bulion

OJK juga mencantumkan beberapa jenis kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan oleh perbankan dan LJK, antara lain:

  • Simpanan emas
  • Pembiayaan emas
  • Perdagangan emas
  • Penitipan emas

OJK berharap ke depannya semakin banyak lembaga keuangan yang terlibat dalam sektor ini untuk mempercepat terbentuknya ekosistem emas yang lebih berkembang di Indonesia.

Baca artikel seru lainnya di sini!


Sumber : kompas.com