Nemes Corp

Disrupsi Teknologi: Ancaman atau Peluang bagi Pialang Asuransi?

Disrupsi Teknologi: Ancaman atau Peluang bagi Pialang Asuransi?

Sumber Foto : Freepik

Industri pialang asuransi sedang menghadapi tantangan besar dengan semakin berkembangnya teknologi digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kontribusi e-commerce terhadap pendapatan premi asuransi mencapai 45% pada tahun 2027. Saat ini, mayoritas premi masih berasal dari saluran pialang asuransi, namun perubahan ini bisa menggeser peran mereka di industri.

Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Yulius Bhayangkara, menegaskan bahwa pialang asuransi bukan hanya sekadar perantara dalam transaksi asuransi. Mereka juga berperan sebagai konsultan dan advokat bagi nasabah. Menurutnya, dua peran ini menjadi nilai tambah yang membuat bisnis pialang tetap relevan di tengah gempuran digitalisasi.

“Kalau pialang hanya berfungsi sebagai perantara, tentu akan sulit untuk bertahan. Tapi dengan memberikan layanan konsultasi dan advokasi, kami tetap punya prospek yang bagus,” ujar Yulius kepada Bisnis, Jumat (22/11/2024).

Seiring dengan dorongan OJK terhadap saluran distribusi digital, Yulius berharap pemerintah tetap memberikan perlakuan yang adil bagi perusahaan pialang asuransi. Ia menekankan bahwa pialang asuransi bukan sekadar “makelar” yang mengandalkan koneksi bisnis semata, melainkan entitas profesional yang harus memenuhi berbagai persyaratan ketat.

“Karyawan perusahaan pialang harus memiliki sertifikasi, modal dan ekuitas perusahaan juga harus memenuhi standar tertentu. Selain itu, ada mitigasi risiko melalui polis asuransi kegagalan profesi yang kami miliki,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan dan regulasi harus seimbang. Jangan sampai pemain baru yang hanya berfungsi sebagai kanal distribusi tanpa nilai tambah mendapat kemudahan regulasi dibandingkan pialang yang sudah memenuhi berbagai standar.

Dalam peta jalan pengembangan industri asuransi 2023—2027, peran pialang asuransi diprediksi hanya menyumbang 3% dari total distribusi premi pada 2027, sementara e-commerce diproyeksikan menguasai 45%. Meski angka ini tampak mengecilkan peran pialang, mereka tetap bisa bertahan dengan memperkuat layanan konsultasi dan advokasi bagi nasabah.

Jadi, apakah disrupsi teknologi ini ancaman atau justru peluang? Jawabannya ada di tangan para pelaku industri untuk beradaptasi dan terus memberikan nilai lebih bagi pelanggan.