Apple harus membayar denda sebesar 502 juta dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp8,2 triliun, setelah keputusan pengadilan di London pada Kamis, 1 Mei 2025. Keputusan ini terkait dengan penggunaan paten 4G dalam perangkat mereka, termasuk iPhone dan iPad. Denda tersebut juga mencakup biaya lisensi global yang berlaku dari tahun 2013 hingga 2027.
Gugatan ini diajukan oleh Optis Cellular Technology LLC pada 2019, yang berlokasi di Texas. Perusahaan ini mengklaim bahwa Apple telah menggunakan paten mereka yang penting untuk teknologi 4G tanpa izin yang layak. Namun, meskipun pengadilan memutuskan denda yang cukup besar, Optis merasa jumlah tersebut masih terlalu rendah.
Reaksi Apple dan Optis
Apple, melalui juru bicara resmi mereka, menyatakan sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding. Mereka juga mengkritik Optis, yang menurut Apple, tidak memiliki produk sendiri dan hanya berfokus pada tuntutan hukum terhadap perusahaan yang menggunakan paten yang mereka beli. “Kami akan terus membela diri terhadap upaya mereka untuk mendapatkan pembayaran yang tidak masuk akal,” ujar perwakilan Apple.
Sementara itu, Optis terus memperjuangkan hak mereka atas paten tersebut, yang menurut mereka sangat vital dalam standar teknologi global.
Baca artikel lainnya tentang perkembangan teknologi dan tren industri terbaru di sini.
Sumber : okezone.com